Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil
menangkap DM alias Cakil (18) yang meretas situs Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). Kepada polisi Cakil mengaku hanya iseng.
- Polda Jateng Tetapkan Empat Tersangka Insiden Tambang Emas Longsor
- Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex
- Begal Ditangkap Warga Jangli, Babak Belur Dihajar Massa
Baca Juga
"Modusnya adalah dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan motif yang menurut yang bersangkutan hanya iseng-iseng," kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Kombes Pol. Asep Safrudin, di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7) seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL
Asep mengatakan, Cakil memang memiliki keahlian khusus dalam hal meretas. Tidak hanya situs di dalam negeri tapi hyga internasional.
"Ada situs-situs lembaga pendidikan dan media online yang dia retas," ujar Asep.
DM, sambung Asep, belajar meretas dari grup di sosial media Facebook yang berisi para komunitas hacker yang bertukar aplikasi cara meretas situs. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti beberapa sim card, memory micro dan perangkat komputer.
Atas perbuatannya, Cakil dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 32 atau Pasal 49 juncto Pasal 32 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
- IPW Minta Kapolri Pecat Anggota yang Terlibat Penganiayaan di Parkiran Holywings Yogyakarta
- Jadi Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Wonogiri
- Semarang Tak Lagi Beri Rasa Aman