Polres Wonogiri mengamankan seorang pria paruh baya yang tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel.
- Wonogiri Diguncang Perusahaan Judi Online Yang Mengaku Perusahaan Survei
- Diskominfo Karanganyar Gelar Literasi Digital, Ajak Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal
- Polda Jawa Tengah: Kami Tidak Terlibat, Dan Sekedar Tahu Proses Dari Jakarta
Baca Juga
Pria berinisial SW (46) Warga Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri diamankan Satreskrim Polres Wonogiri di sebuah warung di Desa Kedungupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada hari Rabu (22/5).
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online,” terangnya, Rabu (22/5) malam.
Lebih lanjut Anom mengatakan, berdasarkan bukti bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”, pungkasnya.
- 36 Personel Polres Tegal Kota Laksanakan Tes Urine Mendadak
- Bupati Wonogiri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Tahun 2025
- Kapolres Wonogiri Giatkan Tadarus Al-Qur’an Untuk Membina Mental Spiritual Anggota