Partai politik jangan memaksakan caleg mantan napi korupsi. PKPU 20/2018 sudah mengatur secara tegas.
- Diantar Emak-emak, Budi Santoso Kembalikan Formulir Pilwakot Disertai Seserahan Jemani
- Ketua Gerindra Salatiga Tersinggung Hasil Survei KRCI, Yuliyanto: Survei Pesanan Calon
- DPRD Tengah Dorong Pemerintah Penuhi Stok Oksigen Di Rumah Sakit
Baca Juga
Maka dari itu partai politik jangan memaksakan untuk tetap mendaftarkan calegnya yang terindikasi sebagai mantan napi korupsi.
"Ada efek ekor jas, di mana kompetisi itu akan mempengaruhi parpol. Seharusnya parpol tidak nekat mencalonkan mantan napi korupsi," kata Direktur Perludem Titi Anggraini di Kantor ICW, Jakarta, Minggu, (9/9).
Titi pun mengingatkan, jika parpol tetap paksakan mantan napi koruptor sebagai caleg maka akan menurunkan suara konstituen.
"Kalau partai tidak memaksakan mantan napi korupsi, maka akan mendapat suara yang lebih besar di masyarakat," ujarnya.
Walaupun hal tersebut berkaitan ke perorangan, tapi kendaraan seseorang bisa mendaftar sebagai caleg melalui wadah parpol. Sudah seharusnya parpol mematuhi hukum dan administrasi di KPU.
"Kalau parpol tidak berikan perahu, maka tidak mungkin mereka para mantan napi korupsi bisa masuk di pentas politik nasional," pungkasnya.
- Sudaryono : Gerindra Keluarkan 25 Rekomendasi untuk Pilkada Jateng 2024
- Nyalon Walikota Lewat PSI, BEP Dapat Perintah Langsung dari Kaesang Pangarep
- Bangun Ekonomi Masyarakat, Iswar Mau Jiplak Konsep Warga Lempongsari