Perludem: Presiden Boleh Kampanye, Asal...

Presiden Joko Widodo hanya akan mengajukan cuti pada saat melaksanakan aktivitas kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.


Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Jumat, 16/3).

"Presiden boleh kampanye tetapi harus cuti, tetapi bukan harus cuti selama masa kampanye tidak seperti Pilkada. Presiden hanya cuti ketika sedang melakukan aktivitas kampanye," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik

"Misalnya dari sekian bulan masa kampanye presiden ingin selama satu bulan itu cuti empat hari saja maka selama empat hari saja itu dia harus cuti," sambung Titi.

Dia menjelaskan, dalam UU 7/2017, pasal 1 menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan oleh pasangan calon presiden atau wakil presiden atau tim kampanye yang pemberitahuan jadwal disampaikan kepada KPU.

"Jadwal diberikan kepada KPU yang dilakukan selama masa kampanye adalah dengan menawarkan visi misi program atau citra diri positif," tambahnya.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan, untuk membedakan aktivitas kampanye dengan program kerja biasa presiden, bisa dilihat dari konsistensi pengaturan jadwal dan kegiatan yang dilakukan. Sementara untuk kerja pemerintahan kenegaraan sudah terjadwal namun tidak ada aktivitas mengajak peserta untuk memilih.

"Pengaturan jadwal presiden dan mestinya presiden selama melakukan tugas kenegaraan dan tugas pemerintahan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada ajakan memilih diri sebagai calon," tutupnya.