Perselisihan PT Sinar Dunia Berlanjut ke Pengadilan

Perselisihan kepemimpinan di PT Sinar Dunia disebabkan karena terjadi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 17 November 2022. RUPS LB kemudian digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.


Kuasa Hukum Penggugat RUPS PT Sinar Dunia, John Richard mengatakan, kliennya bernama Toni Darmitriyas masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Sinar Dunia.

"Jadi saya yang menangani Pak Tony Darmitrias sebagai Dirut PT Sinar Dunia sejak tahun 2004 sampai sekarang," jelas John Richard saat diwawancara pada Jum’at (3/3).

John menceritakan, kasus ini menjadi permasalahan sejak meninggalnya kakak pertama dari tiga bersaudara pemegang saham PT Sinar Dunia, yaitu Yuwono Ali tahun 2015. Yuwono Ali sendiri dahulu menduduki posisi Komisaris.

Selain itu, saudara laki-laki kedua, Irwan Darmitriyas sebagai direktur sebagai 2004 sampai sekarang. Perusahan tersebut adalah perusahan keluarga diwariskan oleh kedua orang tua Tony, Yuwono Ali dan Irwan Damitrias

"Dalam perjalanannya, semenjak meninggalnya Yuwono Ali selaku kakak laki-laki tertua, kemudian digantikan oleh istrinya Wong Chin Moi sebagai Komisaris pengganti suaminya," jelas John.

Kemudiaan, John melanjutkan ceritanya, tugas-tugas Tony sebagai dirut antara lain mengelola bagian operasional dan menangani keuangan. John juga menjelaskan, semua berjalan normal tanpa permasalahan apapun.

"Setelah masuknya pengganti Yuwono Ali, yaitu istrinya, itu ada anak-anaknya ikut mengurusi perusahaan. Namun banyak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan melawan dirut, yaitu Pak Tony Sehingga terjadi gesekan antara pimpinan,” tambah John.

Dia melanjutkan, anak Wong Chin Moi ini mengambil data-data pembeli PT Sinar Dunia tanpa seijin dirut, sehingga terjadi keributan antara mereka.

John mengatakan, sebagai keluarga dan saudara mereka sebenarnya memiliki saham sama rata, yaitu Tony 30 persen, Irwan 30 persen dan Yuwono Ali diwariskan ke istri dan anak-anaknya juga 30 persen. Di dalam perjalanan terjadi keributan dan sempat didamaikan, namun menurut John, mereka memaksakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) secara hukum dianggap tidak pernah terjadi.

"Nah kita menggugat RUPS LB itu sebagai tindakan melawan hukum, yang indikasinya akan menyingkirkan klien saya dari posisi Dirut. Kami juga sudah mengirinkan surat somasi, pertama dan kedua, kepada pihak yang menyelenggarakan RUPS LB untuk tidak melakukan RUPS LB tersebut. Karena Tony Damitrias selalu DIRUT PT. SINAR DUNIA telah mengajukan Gugatan di PN Semarang dengan No. 527/Pdt.G/2022/PN. Smg tentang PT. SINAR DUNIA dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak mereka. Seharusnya, RUPSLB tersebut ditunda dulu menunggu Putusan dalam perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap ; Sempat dibatalkan karena notaris yang ditunjuk mengurus pembekarsan tidak berkenan memfasilitasi RUPS LB," kata John.

John dan kliennya memutuskan, RUPS LB tersebut tidak mengikat dan tidak berdasar hukum sehingga tidak ada pengaruh kepada kliennya. 

"Ada putusan pengadilan itu dasar hukumnya. Klien saya kedudukannya tetap sama seperti semua. Kita akan ambil langkah hukum lainnya tidak tertutup Hukum Pidana kalau ada pelanggaran atas berjalannya PT. SINAR DUNIA yang merugikan hak klien saya sebagai salah satu pemilik Perusahan tersebut," kata Jhon Richad.

John dengan tegas sampaikan bila RUPS LB tersebut merugikan kilennya yang masih berstatus dirut. Klien John tidak lagi memiliki akses-akses terhadap operasional, aset, produksi, dan lain sebagainya.

Apalagi, kata John, dalam RUPS LB tersebut kliennya tidak hadir. Notarisnya memfasilitasi RUPS LB tersebut juga telah disomasi.

"Kita akan perkarakan mereka," tegasnya.

Penyelenggara RUPS LB bersama notaris sudah mengajukan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang menurut John tidak boleh didaftarkan karena sudah ada gugatan terlebih dahulu dan telah putusan sela yang dijatuhkan. Oleh sebab itu RUPS LB tersbut tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu, terkait wacana pembatalan merek Sinar Dunia di pengadilan, John mengatakan itu tidak benar, justru pihaknya melindungi dan mempertahankan merek Sinar Dunia di pasaran. Namun memang dualisme kepimpinan di PT Sinar Dunia menjadi keresahan bagi para karyawan, manajemen, dan pegawai bekerja di sana.

"Kami minta AHU memblokir SK tersebut, karena tidak sah dan melawan hukum juga. Karena perselisihan ini juga berdampak pada kepemilikian tiga perusahaan yaitu PT Sinar Dunia, CV Muktiharjo, dan CV Tiga Manunggal Abadi," pungkasnya.