Peserta Pemilu Dilarang Nempel APK di Poskamling

Komisioner KPU Wonogiri  sedang menyampaikan informasi kepada awak media
Komisioner KPU Wonogiri sedang menyampaikan informasi kepada awak media

Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menegaskan peserta Pemilu dilarang menempel alat peraga kampanye (APK) di pos keamanan lingkungan (poskamling).


“Poskamling merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditempel APK. Ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonoigiri Nomor 48 Tahun 2023, pasal 6 huruf e,” papar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Wonogiri, Irawan Ary Wibowo, Jumat (24/11).

Dia menjelaskan, pelarangan penempelan  APK pada poskamling ini merupakan klausul baru.

“Kalau soal posko yang didirikan oleh peserta pemilu, tidak diatur dalam Perbup tersebut, artinya peserta pemilu boleh mendirikan posko untuk kesekretariatan peserta pemilu,” imbuh Joko.

Ketua KPU Satya Graha menjelaskan, sampai saat ini logistik telah datang di Wonogiri. Diantaranya kotak suara  sejumlah 19.600 buah, bilik suara sejumlah 15.640, tinta sejumlah 7.820 buah, ATK 3.910 paket, surat suara DPRD Kabupaten Wonogiri.