Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menegaskan peserta Pemilu dilarang menempel alat peraga kampanye (APK) di pos keamanan lingkungan (poskamling).
- KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
- Tim Gabungan Temanggung Bersihkan APK Paslon
- Baliho Jokowi Beri Restu Crazy Rich Grobogan, Terpampang di Sepanjang Jalan di Grobogan
Baca Juga
“Poskamling merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditempel APK. Ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonoigiri Nomor 48 Tahun 2023, pasal 6 huruf e,” papar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Wonogiri, Irawan Ary Wibowo, Jumat (24/11).
Dia menjelaskan, pelarangan penempelan APK pada poskamling ini merupakan klausul baru.
“Kalau soal posko yang didirikan oleh peserta pemilu, tidak diatur dalam Perbup tersebut, artinya peserta pemilu boleh mendirikan posko untuk kesekretariatan peserta pemilu,” imbuh Joko.
Ketua KPU Satya Graha menjelaskan, sampai saat ini logistik telah datang di Wonogiri. Diantaranya kotak suara sejumlah 19.600 buah, bilik suara sejumlah 15.640, tinta sejumlah 7.820 buah, ATK 3.910 paket, surat suara DPRD Kabupaten Wonogiri.
- Sidak Di Pelabuhan Pangkal Dalam, Menhub Cecar Syahbandar
- Jaringan Relawan Mas Dar Kudus Tunggu Instruksi Sudaryono Arah Dukungan Cagub Jateng
- Polresta Solo Perketat Pengamanan Di Seluruh TPS Solo