Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menegaskan peserta Pemilu dilarang menempel alat peraga kampanye (APK) di pos keamanan lingkungan (poskamling).
- Nenek 90 Tahun Doakan Ganjar Jadi Preaiden Saat Kunjungi Danau Toba
- Dance Janji Perjuangkan BPJS Bagi Jukir Salatiga
- Lima Caleg PSI Melenggang Ke DPRD Kota Semarang
Baca Juga
“Poskamling merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditempel APK. Ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonoigiri Nomor 48 Tahun 2023, pasal 6 huruf e,” papar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Wonogiri, Irawan Ary Wibowo, Jumat (24/11).
Dia menjelaskan, pelarangan penempelan APK pada poskamling ini merupakan klausul baru.
“Kalau soal posko yang didirikan oleh peserta pemilu, tidak diatur dalam Perbup tersebut, artinya peserta pemilu boleh mendirikan posko untuk kesekretariatan peserta pemilu,” imbuh Joko.
Ketua KPU Satya Graha menjelaskan, sampai saat ini logistik telah datang di Wonogiri. Diantaranya kotak suara sejumlah 19.600 buah, bilik suara sejumlah 15.640, tinta sejumlah 7.820 buah, ATK 3.910 paket, surat suara DPRD Kabupaten Wonogiri.
- Deklarasi Damai Pilgub Jawa Tengah 2024
- Lima Tokoh Ajukan Diri Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang ke PKB
- Ganjar Minta Polri Tingkatkan SDM Sistem Siber