Pesta kembang api dan sejenisnya dilarang dibunyikan saat menjelang dan pergantian malam Tahun Baru 2023. Bahkan, untuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.
- Kapolres Salatiga Imbau Jajaran Ambil Langkah Preemtif dan Preventif Hadapi Titik Kerawanan
- Pengurus Gelar Simulasi Jelang Pembukaan Masjid Raya Sheikh Zayed
- DPRD Kota Semarang Imbau Pengusaha Kos Terapkan Sistem Keamanan Ketat
Baca Juga
"Termasuk kegiatan pesta kembang api," tutur Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si., Kamis (22/12).
Ia menandaskan, sepanjang rangkaian perayaan Natal dimulai hingga saat pergantian malam Tahun Baru di berbagai lokasi tetap dengan kontrol.
Ia meyakini, serangkaian kegiatan itu tentunya akan meningkatkan mobilitas dan aktifitas masyarakat.
"Sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan kamseltibcarlantas, sehingga perlu langkah antisipasi," pungkasnya.
Penjabat Wali Kota Salatiga Sioenong N Rachmadi juga menyinggung laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia sudah terkendali.
Pemerintah memberikan pelonggaran berbagai aktifitas masyarakat termasuk Nataru dengan menetapkan seluruh wilayah berada pada PPKM Level 1.
"Untuk itu, kepada personil yang terlibat Operasi Lilin Candi 2022 diharapkan menjaga kesehatan dan patuhi prokes dalam pengamanan laksanakan secara profesional dan humanis serta bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait," tutup dia.
- Artis Okan Kornelius Beri Semangat dan Bantu Vitamin Untuk Nakes Sukoharjo
- ''Sing gelem kumpul kudu wani cucul''
- Batang Teras Pandawa Punya Calon Pengelola Baru, Berani Tawar Rp 712 Juta