Imbas dari penundaan sejumlah tahapan pemilu kepala daerah 2020, PPK (Panitia Pemilih Kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara) dan Tenaga Harian Lepas (THL) sekretariat KPU Sukoharjo, dinonaktifkan mulai 1 April 2020.
- Temuan Dugaan Kades Beri Dukungan Ke Calon Di Pilgub, Bawaslu Jateng: Proses Penyelidikan Belum Mendapat Hasil
- KPU dan Bawaslu Blora Tandatangani Petisi Pemilu Damai
- Ini Alasan M. Fathur Rahman Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPRD Salatiga
Baca Juga
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, saat ini tidak ada tahapan pilkada yang dijalankan, jadi tidak ada output kinerja KPU dan petugas dibawahnya.
"Karena tidak ada output maka PPK, PPS dan THL sementara dinonaktifkan mulai 1 April, sampai batas yang belum ditentukan. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan KPU RI," kata Nuril, Selasa (31/3).
Penonaktifan tersebut merupakan konsekuensi dan kebijakan yang ditempuh KPU Sukoharjo. Hal ini terkait uang insentif mereka diambilkan dari dana hibah yang dipertimbangkan dari output pekerjaan.
Sejumlah tahapan pilkada yang ditunda antara lain verifikasi syarat dukungan calon persorangan, pelantikan PPS, Pembentukan petugas PPDP (pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih) dan pelaksanaan PPDP.
"Karena Sukoharjo tidak ada calon independen, maka hanya tiga tahap yang ditunda," imbuhnya.
Petugas yang dinonaktifkan sementara adalah tiga PPS tiap desa dikalikan 167 desa/kelurahan, total 501 PPS, lima PPK tiap kecamatan dikalikan 12, total ada 60 PPK dan delapan THL sekretariat KPU Sukoharjo.
Untuk kebijakan diluar tahapan, KPU Sukoharjo mempertimbangkan status KLB untuk Kabupaten Sukoharjo, juga mengacu pada SE KPU Propinsi Jateng dan KPU RI, yakni diberlakukannya work from home (WFH).
"Semua bekerja di rumah, diberlakukan piket setiap hari ada satu komisiner, satu kasubag, satu staf dan satu THL, sampai 7 april, kebijakan ini bisa diperpanjang sesuai situasi dan kondisi," kata Nuril.
Untuk tahapan sosialisasi, Nuril mengaku juga tidak bisa melakukan secara aktif, karena saat ini masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.
Kebijakan senada juga disampaikan Bawaslu Sukoharjo, seluruh Panwascam dan pengawas desa/kelurahan juga dinonaktifkan sementara.
"Mulai hari ini panwascam dan pengawas desa/kelurahan juga dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan dari Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Murdiyanto.
- Ditetapkan KPU, Rizal Bawazier Resmi jadi Anggota DPR RI Pertama PKS dari Dapil X Jateng
- Kembalikan Formulir, Ketua Penjaringan : PDI-P Salatiga Mendapatkan 'Wahyu'
- Warga NU Dibebaskan Memilih Dalam Pemilu 2024