Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mengingatkan semua pihak dalam Pilkada Serentak 2020 terkait perubahan Peraturan KPU 13 Tahun 2020.
- Sembilan Nama Digadang Bakal Ramaikan Pilkada Karanganyar
- Di Ponpes Darussalam Watucongol Muntilan, Ganjar Tegaskan Komitmen Bakal Jalankan UU Pesantren
- Paryono : Jaga Netralitas ASN dan Kades Saat Pilkada
Baca Juga
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan ada perubahan yang signifikan dalam peraturan KPU 13 Tahun 2020.
Kata dia, bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang kerumunan massa di masa pandemi telah dilarang. Diganti dengan metode-metode yang memanfaatkan media sosial atau daring.
"Ini semua dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 agar tidak muncul klaster Pilkada di masa pandemi," kata Rofiudin, di Semarang, Kamis, (24/9).
Menurutnya, aturan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut rapat dengar pendapat Komisi II beberapa waktu lalu.
Dengan adanya aturan baru ini, lanjutnya, harus dipahami dan ditaati oleh semua pihak dalam Pilkada 2020.
"Terutama para pasangan calon, tim kampanye beserta para pendukungnya. Kami akan terus secara gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait dengan aturan-aturan dalam kampanye," tutup dia.
- JSI Bengkulu Berdzikir untuk Indonesia Emas, Dukung Pesan Prabowo Subianto untuk Pemilu Damai
- Kolonel Hariyono Masturi, Ikhlas Mengabdi Untuk Salatiga
- KPU Demak Butuhkan 25.606 Orang Sebagai Anggota KPPS