Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan siap menerima calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Syarat minimal calon perseorangan atau jalur independen adalah mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP dari minimal 23.063 warga.
- Berlebih, Dana Bawaslu Blora Dalam Pengawasan Dan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
- KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati
Baca Juga
"Dukungan itu minimal harus tersebar di tiga kecamatan dari empat kecamatan di wilayah tersebut," kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Selasa (7/5).
Ia menyebut proses pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 11 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada tanggal 12 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.
Para calon independen harus mengumpulkan dukungan KTP yang setara dengan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu 25.623. Selain itu, calon harus menyerahkan surat pernyataan Model B.1-KWK Perseorangan.
Pendukung yang tidak memenuhi syarat usia dan pekerjaan diharuskan untuk menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan status pernikahan atau ketiadaan pekerjaan.
"Saat ini kami sedang menantikan regulasi terbaru dari PKPU untuk menggantikan peraturan lama dan menetapkan jadwal resmi Pilkada 2024," ucapnya.
Fajar berujar hingga saat ini belum kandidat independen yang melakukan konsultasi resmi untuk pendaftaran. Sedangkan sejarah untuk calon perseorangan di Kota Pekalongan pernah muncul pada 2010 dan 2015.
"Kami akan melakukan sensus untuk memverifikasi dukungan. Jika terdapat dukungan yang tidak valid pada saat verifikasi faktual, calon tersebut harus mengganti dengan jumlah dua kali lipat dari dukungan yang gugur," jelasnya.
- Berlebih, Dana Bawaslu Blora Dalam Pengawasan Dan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
- KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati