Pimpinan DPRD Ancam Mosi Tidak Percaya dan Interpelasi untuk Pj Bupati Karanganyar

Unsur pimpinan DPRD Karanganyar memberi peringatan kepada Pj Bupati Timotius Suryadi yang dianggap memberikan 'karpet merah' pada Mantan Bupati Juliyatmono di setiap acara resmi.


Tiga unsur Pimpinan DPRD Karanganyar dari Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PKB sepakat akan menggunakan mosi tidak percaya dan interpelasi bila Pj Bupati masih menggandeng mantan Bupati Juliyatmono di setiap acara resmi. 

Satu unsur Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, memilih untuk memperlajarinya terlebih dahulu. Namun Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Anung Marwoko sepakat dengan unsur pimpinan lainnya menggunakan hak interplasi jika Pj Bupati dinilai melanggar atau melakukan kesalahan.

"Kalau saya, memperlajarinya terlebih dahulu. Jangan buru-buru, tapi kalau salah, ya tidak apa-apa, mau bagaimana lagi, saya sepakat," papar Anung.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta agar PjBupati tidak perlu mengelak. Dan mengakui bila memang mengundang mantan Bupati dua periode itu untuk menghadiri acara resmi Pemkab Karanganyar.

Dan bila Pj Bupati masih tetap mengakumodir, pihaknya bakal menggunakan hak yang dimilikinya. Termasuk mengirimkan surat evaluasi kinerja PJ Bupati pada Kemendagri. 

"Kalau kalau nanti di perjalanan waktu masih melakukan itu (mengundang mantan Bupati), DPRD siap mengguanak hak Mosi Tidak Percaya dan hak Interpelasi. Kalau perlu DPRD akan membuat surat pada kemendagri untuk evaluasi kinerja PJ Bupati," tandas  Bagus Selo yang didukung juga oleh Wakil Ketua dari FPKS Darwanto dan PKB Tony Hatmoko.

Ketiga Pimpinan DPRD Karanganyar sepakat pihak Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dan sepakat pihak Bawaslu untuk mengingatkan PJ Bupti karanganyar untuk menjaga kondisitifitas keadaan. Agar tidak ada saling kecurigaan dan menjaga netralitas ASN. 

"Kami sepakat Bawaslu harus menjalankan tugasnya mengawasli. kami pun sepakat, Bawaslu mengingatkan PJ Bupati untuk menjaga kondistifitas keadaan, untuk menjaga agar tidak saling curiga, dan menjaga netralitas ASN," tandas Tony.

Sementara itu dari Demokrat, Leo Edi Kusumo menambahkan pihaknya mendukung keputusan pimpinan dewan. Namun ada baiknya untuk memanggil terlebih dahulu Pj Bupati untuk meminta klarifikasi. 

"Bisa dipanggil untuk diklarifikasi," imbuhnya. 

Terkait interpelasi, pihaknya mendukung penuh keputusan pimpinan karenan hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki DPRD. Namun ada ketentuannya harus bisa memenuhi  2/3 suara untuk bisa menggunakan hak interpelasi. 

"Kami di lembaga ini menjaga agar tidak terjadi kegaduhan.  Karena pada saat ini sudah memasuki bulan-bulan politik. Jadi  (netralitas) harus benar-benar dijaga," pungkasnya.