Setelah tutup dua bulan terakhir, beredar isu aktivitas penambangan galian c ilegal akan kembali beraktivitas. Penjabat (Pj) sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Batang Ari Yudianto meminta pengusaha tambang membuka usaha yang berizin.
- Polresta Surakarta Layani Vaksin Booster Malam Hari, Ini Jadwal dan Tempatnya
- Jalur Tol Semarang - Batang Terpantau Ramai Lancar
- Tanah Kota Pekalongan Turun 6 Cm/Tahun, Pemerintah Pasang 12 Patok
Baca Juga
"Di Batang, baru lima gol C yang berizin, lainnya belum. Karena itu pendapatan asli daerah dari sektor pajak galian c belum bisa optimal," katanya ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Batang, Selasa (27/9).
Ia mengakui, sebelum tutup, ada aktivitas tambang Gol C Ilegal di luar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ruang untuk menambang Gol C sudah diatur.
Aturan itu tertuang perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.
"Kami berharap untuk bekas-bekas tambang (ilegal maupun legal), harus segera direklamasi. Hal itu merupakan tanggung jawab pengusaha. Harapan kami alam kita tetap lestari untuk masa depan anak cucu kita," tuturnya.
Reklamasi harus dilakukan agar tanah bisa berfungsi sesuai apa adanya dan subur kembali.
- PT ABBA Tour, Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
- Vaksinasi Karyawan PT KAI Daop 6 Mencapai 3.462 Untuk Dosis Pertama
- Siapkan Dana Rp29 Miliar, DPU Kota Semarang Bangun Jalan Tembus Jangli-Undip