PLN Sosialisasi Berbahayanya Bermain Layang-Layang Dekat Jaringan Gardu Induk

Ilustrasi Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Milik PLN. Dokumentasi
Ilustrasi Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Milik PLN. Dokumentasi

Rembang – Bermain layang-layang di dekat jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sangat membahayakan. Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, pihak PLN Area Rembang menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Belum lama, Tim PLN dari Rembang dan Semarang Jawa Tengah mengunjungi SD IT Al Ihsan Rembang yang kebetulan posisinya berdekatan dengan Gardu Induk PLN Rembang.

Petugas PLN memberikan edukasi kepada para siswa di sekolah tersebut, bahwa bermain layang-layang diperbolehkan.Namun, anak-anak jangan berada di lokasi yang berdekatan dengan jaringan listrik PLN, apalagi di sekitar Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).

Gilang Pramudyo Angga Irawan, petugas PLN Rembang, memberitahukan bahwa layang-layang yang tersangkut jaringan listrik rawan mengakibatkan listrik padam.

Siswa juga diminta tidak mengambil layangan yang menyangkut ke jaringan listrik, karena dikhawatirkan tersengat arus listrik.

“Sasaran kita (kepada-red) anak-anak. Karena seumuran mereka sering main layang-layang. Kalau di Rembang sendiri listrik padam karena gangguan layang-layang memang pernah terjadi. Namun, angkanya semakin menurun lantaran kita terus intensifkan sosialisasi,” terang Gilang.

Suasana sosialisasi menjadi lebih meriah, karena pihak PLN juga membagikan cinderamata bagi siswa yang bisa menjawab pertanyaan.

Kepala SDIT Al Ihsan Rembang, Iip Purnomo, mengatakan siswa antusias mengikuti sosialisasi, sampai kegiatan tersebut selesai.

“Kami menyambut positif sosialisasi semacam ini, agar pengetahuan siswa lebih terbuka. Apalagi, banyak ya tiap musim kemarau, anak-anak bermain layangan setelah pulang sekolah,” ujarnya.

Kegiatan serupa nantinya juga akan digelar di sekolah lain, untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, bersama-sama ikut menjaga jaringan listrik PLN.

Termasuk adanya ketentuan Undang-Undang  No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.