Polda Banten Amankan 23 Kg Sabu dalam Koper, 7 Pelaku Ditangkap

Upaya memerangi narkoba terus digalakkan oleh aparat kepolisian. Terbaru, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg.


Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran sabu di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa pagi, (8/3) sekitar Pukul 09.40 WIB.

Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap tujuh tersangka yakni ISB (44) warga Wanasalam Lebak, HD (35) warga Malingping Lebak, SPM (51) warga Jakarta, AF (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) warga Mandalawangi, Pandeglang, HS (21) warga Mandalawangi, Pandeglang dan AS (48) warga Mandalawangi, Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 kg sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa dua koper. Mereka diketahui warga pada pagi hari. Polisi langsung menindaklanjuti.

Setelah mengamankan ada dua koper besar yang ternyata berisi narkoba jenis sabu.

"Saat tiba di lokasi pada Selasa, (8/3) sekira 09.40 WIB, petugas mengamankan tiga orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS als HERLI, ES als ENJA dan AS als ANAN di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang," ungkap Shinto saat press conference di Polda Banten, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu, (9/3).

Saat dilakukan penggeledahan, dua buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg, dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg.

Shinto menjelaskan saat interogasi awal, AS als ANAN menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.

"Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa," ucap Shinto.

Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

Diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas.

"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 Kg, koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 Kg, dengan total keseluruhan sabu sekitar 23 Kg, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun," tambah Shinto.

Shinto menyampaikan atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU 35/2009 tentang Narkotika yaknk pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan untuk barang bukti sebanyak 23 kilogram sabu.

"Peredaan narkoba jenis sabu ini, jika dijual belikan sekitar Rp23 Miliar untuk 23 Kilogram. Jadi untuk 1 Kilogram seharga Rp 1 Miliar," katanya.