Polda Jateng Bongkar Pencurian Pulsa Senilai Rp 1,5 Milyar

Petugas Subdit Cyber Dit Reskrim Sus Polda Jateng berhasil membekuk tiga orang yang melakukan tindak pidana pencurian pulsa dan registrasi kartu perdana ilegal sebuah Provider komunikasi.


Petugas Subdit Cyber Dit Reskrim Sus Polda Jateng berhasil membekuk tiga orang yang melakukan tindak pidana pencurian pulsa dan registrasi kartu perdana ilegal sebuah Provider komunikasi.

Dalam aksinya, modus tiga orang pelaku ini memanfaatkan celah dua Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Rejomulyo dan Genuk Kota Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapakan, tiga orang pelaku masing-masing Rifki Risti Sukarsi, Aan Tris Suyanto dan Faizal DS. Mereka ditangkap ditempat berbeda beserta ratusan barang bukti berupa modem pool kartu perdana dan kartu master yang digunakan untuk menampung pulsa curian.

"Ada dua BTS yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil pulsa dari masyarakat yang berjarak 1,5 Km. Hasil curian tersebut dikumpulkan dalam kartu master yang nantinya dijual kembali dengan diskon 20 persen," ungkap Irjen Ahmad Luthfi didampingi Direskrimsus Kombes Johanson Ronald Simamora saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).

Irjen Ahmad Luthfi menambahkan, para pelaku sudah 6 bulan melakukan aksinya. Untuk menjual hasil pencurian pulsa dari masyarakat, mereka membeli kartu perdana dalam jumlah ribuan. Selanjutnya mereka membeli NIK di media sosial dengan harga Rp5 ribu/NIK.

"Setelah itu mereka merigister secara ilegal ribuan kartu perdana dan selanjutnya mengisi pulsa yang sebelumnya sudah ditampung melalui kartu master dan selanjutnya dijual melalui online, sebagian dijual untuk keperluan game online," imbuhnya.

Sementara itu, Dir Reskrim Sus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora yang memimpim penggerebekan mengatakan, pelaku selama ini menjalankan aksinya di dua tempat yaitu Jalan Raden Patah, Rejomulyo, Semarang Timur dan rumah tersangka Rifki di Kwaroon, Genuk kota Semarang

"Kita gerebek pada (25/1/2021) setelah ada laporan dari salah satu provider yang dalam rentan bulan Juni 2020 hingga Januari 2021 ada transfer pulsa yang secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa pasca bayar dan pra bayar," ujarnya.

Hingga kini pihaknya masilh melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang sama di daerah lainya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda Rp2 Milyar.

Untuk Registrasi Kartu Perdana ilegal: - Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 Milyar.

Sedangkan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp75 Juta.