Setelah Divisi Propam Mabes Polri resmi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Wakil Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono pada hari Rabu (1/8) lalu, maka kasus ini resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus sudah dilimpahkan Rabu (1/8) kemarin," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suwondo Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (3/8).
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan lanjutan, kata Suwondo, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Hartono di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Hartono sendiri telah dicopot dari jabatannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Surat pencopotan itu tertuang dalam surat telegram ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.
Perwira polisi tersebut ditangkap pada Sabtu (28/7) sekitar 06.00 WIB di Terminal 1A Bandara Sorkarno Hatta, Tangerang. Ia ditangkap karena membawa sabu seberat 23 gram saat akan terbang ke Kendari.
Diketahui sabu itu merupakan barang bukti kasus narkotika yang sedang ia tangani. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Hartono dinyatakan positif menggunakan narkoba.
- Puluhan Warga Jomblang Candisari Keracunan Nasi Goreng dan Pisang Cokelat
- PKS Keukeuh Cawapres Prabowo Harus Dari Kadernya
- Mas Bejo Dukung Jokowi Dua Periode