Konferensi pers penangkapan perampokan pecah kaca (Palu Maut) oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan para tersangka dan barang bukti di Lobby Ditreskrimum Mapolda Jateng Semarang, Jumat (4/11). Empat orang pelaku yang ditangkap adalah residivis. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun. Mereka semua ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Kawasan Kota Lama Semarang Tempat Ideal Untuk Ngabuburit
- Penghargaan dari Kapolda Jateng
- Jalan-jalan Sore Hari Nikmati Wisata Kuliner Ramadan Alun-Alun Semarang
Baca Juga
- Mengisi Libur Panjang, Pengunjung Memenuhi Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah
- Fashion Show di Kota Lama Semarang
- Pemeriksaan Tangki