Polda Jateng Ringkus Pelaku "Palu Maut"

Konferensi pers penangkapan perampokan pecah kaca (Palu Maut) oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan para tersangka dan barang bukti  di Lobby Ditreskrimum Mapolda Jateng Semarang,  Jumat (4/11).  Empat orang pelaku yang ditangkap adalah residivis. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun. Mereka semua ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.