Konferensi pers penangkapan perampokan pecah kaca (Palu Maut) oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan para tersangka dan barang bukti di Lobby Ditreskrimum Mapolda Jateng Semarang, Jumat (4/11).
Empat orang pelaku yang ditangkap adalah residivis. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun. Mereka semua ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- KSP Moeldoko Datang Pada Festival Ham 2021 di Semarang
- Laris Manis Pernak Pernik Wisuda Di Musim Wisuda
- Pemasangan Alat Running Text Di Lampu Lintas Semarang
Baca Juga
- Larung Sesaji Di Mangunharjo, Diselenggarakan Meriah Sebagai Ucapan Syukur
- Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Daftar Ke KPU Jateng
- Silaturahmi Dan Monitoring Rumah Ibadah Di Masa PPKM Darurat