Polda Jawa Tengah Gerebek Pesta Seks Gay di Kamar Kos

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membekuk seorang germo terapis sesama jenis (gay) dan enam terapis pria lainnya saat sedang melakukan praktek seks di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Surakarta pada Sabtu (25/9) sekira pukul 17.00 WIB.


Praktek komploton gay ini sudah berjalan sejak lima tahun silam.

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahaedjo Puro mengungkapkan mucikari atau kordinator terapis gay yang ditangkap yaitu Deriyanto (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 

Sementara enam terapis lainnya masing maaing Has (41) asal Semarang Sur (29) waega Kampar Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) asal Bandung, Agus (39) dan DRH (29) keduanya asal Cianjur Jabar.

"Para teraois dan kordinator ini kita gerebek saat sedang melakukan seks sesama jenis di kamar kos nomor 5 Kawasan Banjarsari, Surakarta. Dari pengembangan berikutnya ternyata melayani jenis seks threesome juga," ujar Kombes Djuhandani didampingi Kasubdit IV AKBP Narno dalam rilis kasus, di Mapolda Jateng, Senin (27/9).

Djuhandani menyebut, praktek prostitusi sesama jenis ini sudah beelangsung lima tahun, tapi pasang surut dan dalam dua tahun terakhir ini jaringan gay yang dimotori oleh Dery ini kembali masih dengan mengunggah di beberapa mesia sosial.

Dalam penyelidikan mendalam juga diketahui bahwa para terapis ini bisa juga dengan lain jenis pula. Bahkan mereka juga melayani pasutri untuk bermain threesome.

"Untuk tarifnya antara Rp200 ribu-Rp450 ribu sekali bermain sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," imbuhnya.

Dari praktek teesebut Dery mendapatkan keuntungan dari para terapis dari mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Kini pihak Subdit Reknata masih terus mengungkap jaringan terapis sesama jenis. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UURI no 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.