Pemerintah Desa Berjo, Ngargoyoso, yang membawahi BUMDes resmi melayangkan surat gugatan terhadap legalitas oknum warga Desa Berjo yang menyatakan diri sebagai Direktur, Sekretaris dan Bendahara BumDes periode 2008-2020 ke Pengadilan Negeri Karanganyar.
- Diduga Melakukan Duel Maut, Pemuda Tewas Ditusuk Di Depan Superindo Majapahit
- Polres Wonogiri Bekuk Maling Laptop
- MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara
Baca Juga
Gugatan tersebut diajukan karena direktur Bumdes, sekretaris dan bendahara menggunakan surat keputusan palsu dari kepala desa saat memimpin badan usaha milik Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso itu.
Secara resmi Pengacara Bumdes Berjo, Wibowo Kusumo Winoto dan warga asli Bejo yang sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tumpas Korupsi sudah memasukkan gugatan ke PN Karanganyar.
"Gugatan resmi sudah kita masukkan ke PN Karanganyar," jelas Pengacara Bumdes, Wibowo Kusumo Winoto, Sabtu (12/2).
Wibowo sebut gugatan dengan Nomor :15/ Pdt.G/ 2022/ PN /.Krg, itu dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap ada atau tidaknya Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) pada tahun 2008 s/d Tahun 2020 di Desa Berjo.
Saat ini terlapor Gugatan Perdata Supardi dan beberapa lainnya dipanggil Kejaksaan Negeri Karanganyar atas Jabatannya sebagai Ketua atau Direktur BUMDES Berjo Periode Th 2008 – Th 2020 dan dimintai keterangannya sebagai saksi atas Proses Penyelidikan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMDES Berjo Periode Th 2020 s/d Th 2025.
Wibowo menambahkan, mengacu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 51 tahun 1956 pasal 1. Disitu disebutkan bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya hak perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu keputusan PN dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya hak perdata tersebut.
"Terkait pemanggilan saudara Supardi, bendahara dan sekretarisnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi, maka pemeriksaan kasusnya dapat ditangguhkan,”tandasnya
Sementara itu Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno, terkait laporan BUMDes Berjo terhadap sejumlah oknum warga dalam dugaan penipuan tanah hibah serta kasus penutupan akses jalan menuju obyek wisata air terjun Jumog 2021 yang dilakukan oleh SGN alias Gereh, SLN, EY, M, STN alias Upil dan CS, sudah masuk pada Proses Pemanggilan Terlapor dan Saksi (GNW Sopir Dump Truck).
"Kami semua dari warga Berjo berharap permasalahan ini segera dituntaskan oleh jajaran Polres Karanganyar", pungkas Agung.
- Pelaku Perampokan Bersenjata Api Terhadap Seorang Kakek Pernah Kabur dari Sel Tahanan
- Polresta Magelang Menahan 10 Tersangka Kasus Narkoba
- Petugas Lapas Kedungpane Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu