Peristiwa pemblokiran proyek nasional senilai Rp 200 miliar di Pantai Slamaran, Kota Pekalongan, karena belum adanya ganti rugi semakin melebar. Muncul kesaksian upaya penyerobotan lahan milik warga dengan modus menghibahkan tanah ke negara.
- Kurir Sabu Ditangkap BNNP Jateng di Pintu Tol Kalikangkung
- Warga Bekasi Ditangkap SatReskrim Salatiga Di Hotel Jakarta Pusat Karena Penipuan Dan Penggelapan
- Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Ribuan Obat-Obatan Terlarang
Baca Juga
Tidak hanya Haji Subhan yang jadi korban proyek bendung raksasa itu. Pemilik lahan lain di kawasan yang sama, Haji Tholib, juga nyaris tertipu.
"Saya tidak pernah merasa menghibahkan tanah untuk proyek tersebut tapi mendapatkan surat pernyataan berisi persetujuan hibah tanah," kata pengusaha batubara itu saat ditemui di rumahnya, Minggu (14/5).
Ia bercerita tidak pernah diundang rapat sebelum proyek dimulai hingga akhirnya dikerjakan. Sepengetahuannya, pemilik lahan atau ahli warisnya juga tidak menerima surat pemberitahuan.
Haji Tholib bahkan mengungkapkan ada oknum yang menyampaikan pada pemilik lahan soal proyek itu dengan nada yang menjurus ke penghibahan tanah. Katanya, daripada tanahnya terendam laut, lebih baik untuk proyek itu.
"Saya sebenarnya sempat emosi ada oknum menggunakan bahasa seperti itu yang artinya tidak ada ganti rugi. Saya ingatkan, silahkan dibangun tapi pikirkan juga nasib pemilik tanah, kasihan yang kaplingnya kecil-kecil," tuturnya.
Pria paruh baya itu itu mempertanyakan proses pembangunan proyek dengan nilai total Rp 1,24 triliun itu. Nilai paket di Wilayah pantai Slamaran mencapai Rp 200 miliar.
Ia heran, proyek dengan dana sebesar itu tidak mengutamakan pembebasan lahan yang bersertifikat hak milik. Bahkan setiap kali rapat pemilik tanab maupun ahli waris tidam pernah dihadirkan.
"Perlu diketahui saya memiliki 6 sertifikat dari 6 kapling dengan luas tanah 1800 meter persegi dan semuanya dibeli pakai uang bukan dari hibah," tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Pekalongan memblokir jalur proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger senilai Rp 200 miliar di kawasan Pantai Slamaran. Alasannya, tanah milik warga bernama Haji Subhan itu hingga kini belum diganti rugi oleh pemerintah.
Kuasa hukum Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono memasang bambu di jalur proyek paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya itu. Terdapat tulisan 'Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami' dan 'Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi'.
- Wanita Bugil Tewas di Pati, Tubuhnya Terluka Diduga Dibunuh di Kamar Kos
- Polres Wonogiri Tangkap Residivis Maling
- Tim Inafis Gelar Rekonstruksi di TKP Polisi Tembak Siswa SMK N 4 Semarang