Polisi Bongkar Produksi 151 Ton Beras Bulog Ilegal

Tim Satgas pangan Direktorat Resese Kriminal Khusus (Direskrimsus) berhasil menggerebek sebuah gudang beras di Dusun Tambakrejo, Kecamatan Kedungrejo, Kabupaten Cilacap, Selasa (30/1) .


Gudang beras RMU Berkah milik SD(40) ini diduga melakukan reproduksi ulang terhadap beras Operasi Pasar dari Bulog, selanjutnya dijual kembali dengan dikemas menggunakan merk lain dan dijual dengan harga Premium.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan bahwa gudang milik SD ini setidaknya dalam bulan Januari 2018, sudah mengambil Delivery Order (DO) ke Bulog sebanyak  kurang lebih 15 kali dengan nilai sebesar Rp.1.3 milyar, berupa beras sebanyak 151.960 kg, dengan harga Rp.8.100/kg.

"Keuntungan dari penjualan beras hasil opearasi pasar ini mencapai Rp.288, 7 juta selama bulan Januari. Dijual di kawasan Parungkuda, Cisaat, Sukabumi,"Ungkap Condro dalam press rilis di kantor Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya, Banyumanik Senin (5/2).

Mantan Kakorlantas Mabes Polri tersebut menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh S sangatlah merugikan, karena berimbas dengan mahalnya harga beras di pasaran.

Selain menangkap pemilik gudang, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan sak beras  dan tinbangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya SD ini dijerat dengan  Pasal 144 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman Pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 6 Milyar dan atau Pasal 110 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.