Dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak berlanjut karena lemah secara hukum. Bareskrim menghentikan laporan dari Bawaslu itu lantaran dinilai tidak ada unsur pidana pemilu yang dilanggar PSI.
- Resmi Daftar Pilkada 2024, Eisti'anah dan Gus Badrudin Optimis Membangun Demak
- Dukung MLB NU, 100 Kiai se Jateng Bentuk Presidium "Maklumat Sarang"
- Rencana Kanaikan Cukai Tembakau, BUMD Diminta Ikut Terlibat Atasi Masalah Tembakau
Baca Juga
Pengamat politik dari Indonesia Watch Democracy (IWD) Abi Rekso menilai bahwa penghentian laporan Bawaslu terhadap PSI menunjukkan ada yang tidak beres dari Bawaslu.
Dia bahkan menilai badan pimpinan Abhan itu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dalam kasus PSI.
"Keputusan Bawaslu terlihat tergesa-gesa dalam kasus pelaporan PSI ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/6).
Dalam hal ini, Abi menyoroti kinerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi sosialisasi penyelenggaran pemilu belum berjalan dengan baik.
Dalam pasal 93 c ayat 3 UU 7/2017 tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Bawaslu, badan ini disebut memiliki fungsi sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
Atas alasan itu, Abi menilai bahwa Bawaslu seharusnya berkeliling kabupaten/kota yang ada di Indonesia dan mensosialisasikan tentang tahapan kampanye. Sehingga, tidak terburu-buru melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bareskrim Polri, seperti saat melaporkan PSI.
"Harusnya bawaslu keliling kabupaten/kota di Indonesia lagi. Banyak baliho dan surat kabar lokal dari partai-partai lain," tegas Abi Rekso.
- Perlindungan UMKM Tidak Cukup Hanya Tutup TikTok Shop
- Mahfud MD : Food Estate Gagal dan Merusak Lingkungan
- Dance Palit: HUT PDIP ke-49 Momen Menyatukan Balungan Pisah