- Bupati Purworejo Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana
- DPUPR Blora : Longsor di Desa Pilang Berpotensi Merusak
- Tinjau Korban Longsor, Pj Bupati Sigap Berikan Rujukan ke RSUD Batang
Baca Juga
Personil Polsek Batuwarno, Polres Wonogiri dikerahkan untuk ikut membersihkan material longsor dan memberikan bantuan berupa sembako kepada warga yang terdampak tanah longsor di Desa Ronggojati, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Rabu (22/1).
Kegiatan ini sebagai wujud respon terhadap musibah tanah longsor akibat hujan deras beberapa hari sebelumnya. Bersama warga dan relawan, personil Polsek membantu pembersihan sisa-sisa tanah sekitar rumah Suliman (60).
“Meski tidak banyak, mudah-mudahan dapat berguna untuk warga yang terdampak musibah tanah longsor ini,” ujar AKBP Jarot Sungkowo, Kapolres Wonogiri melalui AKP Anom Prabowo, Kasi Humas.
Seperti diketahui, hujan deras berkepanjangan beberapa hari terakhir menyebabkan air berlimpah dan mengikis sisi tebing sehingga lereng tebing longsor di Desa Ronggojati Kecamatan Batuwarno. Akibat terjangan longsor tersebut, dinding dan atap rumah milik Suliman roboh.
“Saat ini pembersihan material longsor telah selesai dilakukan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada kondisi musim hujan ini,” tuturnya.
Himbauan kepada masyarakat, khususnya Desa Ronggojati, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keselamatan diri.
“Curah hujan yang masih tinggi berpotensi munculnya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor dan puting beliung,” jelasnya.
Hadir pula dalam kerja bakti percepatan penanganan dan pembersihan material longsoran yang masuk di rumah Suliman, anggota Babinsa dan prajurit TNI AD dari Koramil-06 Batuwarno Kodim 0728 Wonogiri, perangkat desa dan personal relawan Desa Tangguh Bencana (Destana), Karang Taruna dan masyarakat setempat.
- Dramatis! Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil di Banyumanik, Tiga Polisi Terluka
- Bupati Purworejo Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana
- Polisi Pemeras di Semarang Ditahan 30 Hari