Satreskrim Polrestabes Semarang, menetapkan A-I (17), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Muhammad Husen, terhadap Irwan Hutagalung, di Tembalang, Kota Semarang.
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Dua Wanita Penipu
- Siswi MA Dugaan Rudapaksa Guru Resmi Melapor
- Jaminan Taat Hukum Dan Tak Akan Intervensi, Karena Kader PDI-P Dididik Ideologi
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, A-I dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP, karena mengetahui adanya peristiwa tersebut langsung dari pelaku (Husen).
“AI sebagai saksi kunci dari kasus pembunuhan tersebut. Namun juga turut mengetahui dan tidak melaporkan ke kepolisian," terang Irwan, Rabu (17/5) sore, di Mapolrestabes Semarang.
Namun demikian, AI tidak ditahan karena hukuman kurang dari 5 tahun penjara, dan masih di bawah umur.
“Yang bersangkutan tidak ditahan. Namun wajib lapor selama proses pengusutan kasus berjalan," tambah Irwan.
Seperti diketahui, Husen membunuh dengan cara memutilasi Irwan Hutagalung, yang merupakan bos tempatnya bekerja. Pelaku mengaku jengkel lantaran kerap dipukuli oleh korban.
- Kemenkum HAM Jateng Dorong Terwujudnya Klinik Kekayaan Intelektual di Pemkab Karanganyar
- Satpol PP Batang Razia Miras dan PSK di Arteri Gringsing
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Alat Pemanas Kandang Ayam