Polres Batang Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah

Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap tiga kasus mafia tanah.


Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap tiga kasus mafia tanah.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan ada dua modus mafia tanah yang diungkap.

"Yang pertama modusnya dengan surat kuasa menjualkan tanah, tapi uangnya tidak disampaikan atau dipakai sendiri," ungkap AKBP Edwin, di Mapolres Batang, Selasa (11/5).

Lalu yang kedua adalah menjual tanah yang bukan hak atau milik tersangka.

Ia mengatakan, total kerugian di tiga kasus itu mencapai Rp3 miliar.

Salah satunya dilakukan tersangka Mastur yang menggelapkan hasil penjualan tanah SHN Nomor 00963 seluas 1.250 m2 atas nama Alfiyah bernilai Rp 260 juta.

Tersangka menyalahgunakan surat kuasa menjual Nomor 13 dari Notaris Listyo Budi Santoso yang dikuasakan Alfiyah dan Sandoyo.

Pembelinya bernama Toto Sudarto warga Kendal yang pada Mei 2017 dibayar lunas.

Rinciannya tahap pertama dibayarkan pada 17 Mei 2017 melalui transfer dari Kaliwungu kendal ke nomor rekening : 1390017898507 atas nama Mastur.

Lalu pada 30 Mei 2017, Toto melunasi Rp 160 juta secara cash dan tunai yang dibayar di kantor Notaris Listyo Budi Santoso.

Atas perbuatannya Mastur terjerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

"Sedang dua kasus mafia tanah lain masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

AKBP Edwin Louis Sengka menyebut dalam 100 hari kerja Kapolri, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus.

Satreskrim Polres Batang berhasil menangani dua perkara restoratif justice, tiga perkara mafia tanah, delapan perkara jalanan dan satu perkara yang jadi perhatian publik. [sth]