Polres Demak Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Demak, berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan lima puluh ribu.


Tujuh pelaku yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut, yakni, Nasirun (33), Saerofi (30), Khoriul Anwar (24), Rifqi Rosadi (24), warga Demak, Wono Khoirun (35) dan Slamet Timbul (35), warga Kendal, serta Sowijoyo (24) warga Pasuruan Jawa Timur.

 

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini terbongkar dari pengembangan kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang balita beberapa waktu lalu. “Jadi, dari lokasi kontraan, Kami temukan sejumlah alat percetakan yang awalnya mereka akui alat alat itu untuk mencetak undangan. Namun, dalam penyidikan yang dilakukan reskrim, Kami temukan adanya bisnis pembuatan dan peredaran uang palsu. Tiga pelaku lain, yakni Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo, berhasil kami tangkap di Kabupaten Kendal dengan sejumlah barang bukti,” terang Kapolres Demak.

 

Selain itu, dalam penyidikan, para pelaku ini telah menjalankan bisnis haramnya dalam kurun satu tahun, di sebuah rumah kontraan di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, yang merupakan lokasi penganiayaan Farid Efendi dan mengakibatkan anak Farid terbunuh. Namun, hingga saat ini, polisi masih menelusuri hubungan korban penganiayaan (Farid Efendi) dalam bisnis uang palsu tersebut.

 

“Kami masih dalami keterlibatan Farid Efendi yang merupakan korban dan juga ayah balita yang tewas dibunuh empat pelaku ini,” tambah Akbp Budi.

 

Dalam aksinya, para pelaku ini membagi tugas dalam pembuatan dan peredaran uang palsu yang diketahui telah diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah. “Sindikat ini berada di dua lokasi, yakni di Demak dan Kendal. Semua transaksi dan pembagian tugas dilakukan oleh pelaku yang ada di Demak. Modus mengedarkannya melalui medsos. Begitu dapat pesanan, mereka (pelaku) cetak, dan mengirimkan melalui jasa pengiriman. Selama satu tahun ini, sudah ada 600 juta rupiah lebih yang mereka cetak dan edarkan,” kata Kapolres Demak.

 

Sementara itu, salah seorang pelaku sekaligus otak bisnis uang palsu, Nasirun, mengaku, pembuatan uang palsu didapat dari temannya saat mendekam di rutan demak beberapa tahun yang lalu. “Selama di rutan, diajari cara membuat uang palsu, termasuk bahan bahan yang digunakan. Dari bisnis uang palsu ini, kita mendapat keuntungan total sekitar 100 juta rupiah,” ujar Nasirun.

 

Dari tangan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan peralatan cetak, printer, satu set computer, puluhan lembar bukti pengiriman, dan puluhan lembar uang palsu yang sudah dicetak. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 36 Undang Undang RI nomor 7 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus uang palsu tersebut. Pasalnya, terbongkarnya sindikat uang palsu lintas wilayah ini menjadi pengungkapan besar di wilayah hukum Polres Demak.