Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan

Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan.


Ridho alias Bagas (37) warga Kabupaten Kudus, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba melawan petugas saat hendak menangkapnya. Ridho merupakan pelaku dalam kasus curat dan penipuan dengan sejumlah korban di Kawasan Simpang Enam (Alun Alun) Demak.

Dalam aksi pertamanya, pelaku berkenalan dan berpura pura hendak membeli celana yang ditawarkan korban melalui media sosial. 

"Pas ketemuan di taman alun alun, saya minta HP dan motornya, saya takut takuti dengan clurit yang ada di dalam tas yang saya bawa,” kata pelaku dihadapan polisi, Jumat (4/3/2022) siang.

Sedangkan, dalam aksi keduanya, pelaku bersama rekannya A-S (17), berkenalan dengan korban di Alun Alun Demak. Dengan mengiming imingi akan diberi kaos, pelaku berdalih meminjam hp dan motor untuk mengambil kaos.

“Saya bilang pinjam hp buat hospot an dan motornya untuk mengambil kaos, lalu saya bawa kabur dengan teman saya,” tambah pelaku.

Sementara itu, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, dua pelaku ditangkap di Kawasan Jogoloyo Demak. 

“Jadi, dua kasus yang berbeda, yakni curat dan penipuan, dengan pelaku yang sama. Modusnya, yang pertama menawar celana, dan yang kedua, korban dijanjikan mau diberi kaos gratis,” terang Kapolres.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa buah hp milik pelaku dan tiga unit sepeda motor milik pelaku dan hasil dari kejahatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.