Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, berhasil meringkus 19 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dalam kurun waktu satu bulan.


Dari 19 pelaku curanmor yang ditangkap Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Demak, 5 pelaku diketahui masih di bawah umur. “Jadi hari ini kita rilis kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Demak. Dari 19 kasus, Kami berhasil menangkap 19 tersangka, yang lima diantaranya masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (5/10) siang.

Kapolres mengungkapkan peran lima pelaku yang merupakan anak di bawah umur tersebut merupakan pemetik atau eksekutor. “Lima anak di bawah umur itu perannya sebagai pemetik atau eksekutor. Saat ini sudah kami titipkan ke Bapas untuk penyidikan selanjutnya,” tambah Akbp Budi.

Selain itu, dari 19 Laporan Polisi (LP), rata rata lokasi pencurian terjadi di area persawahan dan rumah yang sepi. “Modusnya ada dua, yakni ada yang menggunakan kunci palsu, ada yang dengan memutus-sambung kabel sepeda motor. Dan kebanyakan pencurian ini terjadi di area persawahan, motor milik petani yang tengah beraktivitas di sawah,” kata Kapolres.

Dari 19 tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Pasangan suami istri tersebut, telah beraksi di enam lokasi dan berhasil mencuri enam unit sepeda motor.

“Selama sebulan mencuri dan dapat enam sepeda motor. Saya jual 1,2 juta di Jepara melalui media sosial,” ujar pelaku Waluyo.

Selain itu, pelaku berdalih bahwa uang hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari hari. “untuk kebutuhan sehari hari,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Dengan masih tingginya angka curanmor ini, Kami himbau agar masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman untuk kendaraan mereka,” pungkas Kapolres Demak.