Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Grobogan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Syuaib (37) warga Guyangan Kecamatan Godong Grobogan.
- Cari Motif Predator Seks di Jepara, Polisi ‘Obrak-abrik’ HP Pelaku
- Giliran Hengky Kurniawan Jadi Saksi Untuk Aa Umbara Dalam Perkara Korupsi Dinsos KBB
- Berawal dari Dua Orang, Polres Batang Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba dalam Waktu 20 Hari
Baca Juga
Pelaku diketahui bernama Ogi Sumargo (47) dan Siti Khurotin (45) warga Pulutan Kecamatan Penawangan Grobogan. Keduanya merupakan suami istri.
Untuk memuluskan aksinya, mereka merekrut PMI melalui PT Balanta Budi Prima dengan membuatkan pasport dan cek medical.
Kemudian menerbangkan PMI ke negara yang dituju menggunakan visa kunjungan.
Guna mengikat para calon PMI agar tidak mengundurkan diri mereka meminta denda uang sebanyak Rp 2 juta bagi calon PMI yang mengundurkan diri.
Suami Syuaib, yang tak tega melihat istrinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.
Pelaku dilaporkan karena telah mempekerjakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri di rumahnya.
Bahkan para calon PMI tak segan diminta untuk bekerja kasar termasuk mengangkat adukan semen untuk membangun rumah di Desa Pulutan Penawangan.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa, mengatakan, di lokasi tidak memiliki tempat pelatihan atau BLK. Pelaku juga belum memiliki ijin penampungan.
"Pelaku diduga telah mengeksploitasi orang untuk bekerja kasar demi keuntungannya sendiri, dan memberangkatkan PMI ke negara lain dengan visa kunjung," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 85 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
- Gandeng PT Amura, Kemenkumham Jateng Dorong Pembinaan Kemandirian di Lapas
- Perang Sarung Anak-anak Remaja Resahkan Masyarakat Kota Semarang
- Gagal Aksi Oleng Hingga Kecelakan, Pemuda Asal Demak Ini Jadi Tersangka