Polres Grobogan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Tidak Standar

Polres Grobogan musnahkan barang bukti ribuan miras dari berbagai macam merk dan knalpot tidak standar di halaman Mapolres Grobogan, Senin(17/4). Pemusnahan dilakukan dengan kendaraan berat.


Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menuturkan, penyitaan sejumlah ribuan botol didapatkan dari hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama 35 hari. 

"Ribuan botol miras berbagai merk serta 254 knalpot tidak standar ini didapat dari hasil kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan sejak bulan Maret hingga April," terangnya. 

Dijelaskan, barang bukti berhasil diamankan yakni Congyang 95 botol, Anggur Merah 331 botol, bir Anker 336 botol, bir Bintang 235 botol, bir Guinnes 110 botol, bir Singaraja 497 botol, bir Prost 375 botol, ciu atau arak 1.420 botol dan tujuh derigen arak. 

Ia menjelaskan, penyitaan miras diperlukan guna menurunkan angka kriminalitas dan kondusifitas di Kabupaten Grobogan. 

Bupati Grobogan, Sri Sumarni hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut mengatakan, miras memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan seringkali memakan korban. 

"Banyak korban meninggal dunia karena miras. Didasari latar belakang tersebut, maka sangat penting untuk memusnahkannya. Itu untuk melindungi generasi muda," ujarnya.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Pemkab Grobogan terbitkan Perda No 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.