Polres Karanganyar melarang kegiatan aksi konvoi sahur on the road (STOR) selama bulan Ramadan. Pasalnya rombongan konvoi dikhawatirkan bisa menganggu masyarakat dengan suara kendaraannya. Polisi akan melakukan patroli rutin demi memastikan kenyamanan warga.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Sahur on the road itu sebenarnya lebih tepat bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan. Terpaksa melaksanakan sahur dalam perjalanan baik dengan singgah dirumah makan atau sedang bekerja malam mencari sahur dijalan.
Namun belakangan banyak kejadian kegiatan sahur on the road sebagian justru digunakan sebagai aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy menyatakan, bahwa imbauan larangan kegiatan sahur on the road ini dilakukan guna mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut Sahur di Jalan terutama konvoi saat sahur.
Dari hasil analisa dan pengamatan, pihaknya menilai di berbagai tempat kegiatan sahur on the road lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
"Untuk itu kembali kita tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat terutama anak muda agar tidak melakukan kegiatan sahur on the road," kata AKBP Jerrold, Minggu (17/03).
Ditambahkan Kapolres kegiatan sahur on the road dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum sebab bisa menjadi pemicu perkelahian atau tawuran antar kelompok.
"Dalam pergerakan konvoi tersebut sudah pasti memunculkan kerawanan baik dari peserta konvoi itu sendiri dengan kebut-kebutan, menggeber knalpot kendaraan. Bisa memicu tawuran, itulah kami katakan diawal lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar di bulan Ramadan melakukan kegiatan positif. Khususnya para anak muda agar mengisi waktu di bulan Ramadan dengan memperbanyak ibadah.
"Janganlah anak-anak remaja kumpul kemudian komvoi di waktu sahur," bebernya.
Ditambahkan Kapolres, selain sahur on the road, kegiatan nongkrong malam atau kegiatan begadang kumpul kumpul di malam hari dan setelah subuh juga nantinya bakal diawasi lebih ketat.
"Polisi bakal bertindak jika sudah dianggap menganggu (konvoi). Lebih baik lakukan kegiatan sosial membantu sesama atau acara meningkatkan ibadah di masjid hindari kegiatan tidak bermanfaat," pesannya.
- Bupati Fahmi: Percepat Konektivitas Jalan Serang - Baturraden Untuk Wisata Lingkar Gunung Slamet
- Seleksi UTBK-SNBT 2025, Undip Sediakan Fasilitas Ujian Khusus Penyandang Disabilitas
- Meriahkan HUT Kabupaten Ke-476, Pemkab Gelar Jepara In Fashion (JIF) 2025