Polres Karanganyar Terjunkan Patroli Sosialisasi Pencegahan Virus Korona

Polres Karanganyar melarang kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan banyak massa.


Hal ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri, Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia,

"Demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat di Karanganyar diimbau mematuhi Maklumat Kapolri," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Senin (23/3) sore.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir, dan lebih meningkatkan kewaspadaan di sekitar wilayahnya.

"Seandainya terpaksa berada di lokasi kegiatan yang melibatkan banyak orang, diharuskan menjaga jarak (sosial distancing) dengan yang lain," pesannya.

Masyarakat, lanjut dia, diharapkan agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya sehingga memicu keresahan di masyarakat.

"Semua kita sosialisasikan di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, terminal, alun-alun, salah satunya dengan cara berkelilling menggunakan mobil patroli lalu lintas dan Binmas," pungkasnya.