Polres Kebumen Ringkus Pencurian Kayu Perhutani

Polres Kebumen mengamankan tiga pelaku blandong kayu (penebang kayu) milik Perhutani. Dari tangan pelaku diamankan sedikitnya 24 batang kayu jenis Sonokeling dan gergaji mesin.


Tersangka yang diamankan masing-masing NA (65) warga Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, Kebumen, AR (34) warga Desa Karangpoh Pejagoan Kebumen dan LE (43) warga Desa Danaraja Kecamatan Margasari Tegal.

Para tersangka diduga menebang pohon Sonokeling secara ilegal di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap sesaat setelah menebang kayu. 

"Oleh para tersangka, rencana kayu akan dijual kembali. Namun sebelum sempat dijual, para tersangka bisa kami tangkap," jelas AKBP Rudy kepaa RMOLJateng, Rabu (26/8).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 24 batang kayu Sonokeling dan 1 unit mesin gergaji chainsaw.

Dihadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menebang 10 pohon di hutan milik Perhutani. Bahkan untuk mengelabui petugas, para tersangka memilih menebang pohon di hutan bagian dalam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.