Polres Pati Bongkar 325 Motor Dan 41 Mobil Bodong

Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.


Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.

Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat (28/5/21) siang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan terungkapnya kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat ke Polres Pati dan hasil penyelidikan dan menangkap 9 pelaku.

"Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,†jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku ini.

Lanjut Kapolda, bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran-kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,†terang Luthfi.

Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun. Dari hasil penyidikan kasus ini, kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.

"Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan-kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timur Leste,†bebernya.

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut.

Para pelaku dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah.

Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

"Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,†ungkapnya.