Polres Pekalongan Kota Bekuk Kurir Sabu yang Diupahi Rp 2,5 Juta

Konferensi Pers Polres Pekalongan Kota tentang kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (8/9).
Konferensi Pers Polres Pekalongan Kota tentang kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (8/9).

Jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk kurir Sabu seberat 104,2 gram. Pembekukan berlangsung di Jalan Kusuma Bangsa, gang cemara, Kelurahan Panjang Baru, kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.


"Kejadian pada hari Senin tanggal 21 Agustus tahun 2023 sekitar 16:00. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kusuma Bangsa sering terjadi transaksi narkoba," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Recky Robertho melalui Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, Jumat (8/9).

Ia menyebut informasi itu langsung ditindaklanjuti unit opsnal sat res narkoba Polres Pekalongan Kota. Hingga akhirnya membekuk tersangka HB (27) di lokasi.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu paket besar sabu yang terbungkus dalam kulit dengan berat 104,2 gram. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra.

Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat satu undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. qncaman hukumannya yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. 

Tersangka, HB mengaku hanya sebagai suruhan untuk mengambil barang. Sepengetahuannya barang itu kiriman dari Solo.

Ia mengaku mendapat komisi Rp 2,5 juta. Statusnya perantara atau kurir dan baru sekali ini.