Kenakan Baju Adat Palembang,  Kepala Rutan Salatiga Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 67 Napi

Mengenakan baju adat Palembang, Sumatera Selatan, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano 'bak' Raja Sriwijaya menyerahkan hadiah Kemerdekaan berupa masa hukuman, Remisi Umum Tahun 2021, Selasa (17/8).


Didampingi sang isteri, sebanyak 67 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Salatiga. Satu diantaranya, napi terjerat kasus Korupsi.

Dalam pemberian Remisi Umum kali ini, ada 3 napi yang langsung bebas.

Penyerahan Remisi dilangsung secara serentak di seluruh Indonesia melalui media virtual, tak terkecuali di Rutan tengah Kota Salatiga.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan, besaran remisi yang didapat Napi Rutan Salatiga pada hari kemerdekaan diantaranya mendapatkan 1 bulan. Da yang paling besar diterima 4 bulan.

"Ada 67 Napi Rutan Salatiga yang mendapat Remisi Umum Tahun 2021 ini, dengan kisaran 1 hingga empat bulan," kata Andri Lesmano kepada wartawan.

Untuk syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi Narapidana dengan menerima putusan dan ikracht, sudah menjalani minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib.

Ditambahkan Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nurhadi, khusus napi Korupsi yakni berinisial SY mendapatkan remisi empat bulan penjara. SY terjerat kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

"SY diperkirakan bebas akhir Agustus ini. Jadi beliau tidak dapat dikategorikan bebas langsung," paparnya.