Isak Tangis Dan Sujud Syukur Napi Penjual Anak, Dapat Remisi Dua Bulan Penjara

Kedua napi Rutan Kelas IIB Salatiga saat sujud syukur usai menerima remisi di hari Kemerdekaan RI ke-76.
Kedua napi Rutan Kelas IIB Salatiga saat sujud syukur usai menerima remisi di hari Kemerdekaan RI ke-76.

Isak tangis dan sujud syukur Melisa Mulyani (25) menerima hadiah Kemerdekaan pemotongan masa hukuman selama dua bulan, mewarnai penyerahan remisi umum tahun 2021 di Rutan Kelas IIB Salatiga, Selasa (17/8).


Ibu muda itu dijebloskan penjara lantaran menjual anak kandungnya dan dijerat Undang-undang Perlindungan  Perempuan dan Anak.

"Dapat Remisi dua bulan, luar biasa ini kado dan anugrah diberikan Tuhan. Saya ingin segera keluar karena sudah kangen sekali dengan anak serta keluarga," ungkap wanita cantik berkacamata dan berkulit mulus itu, kepada wartawan, ditengah-tengah acara penyerahan Remisi.

Warga Kutawinganon Lor, Salatiga itu kedepan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat.

Teriak histeris juga dipertontonkan Khamid. Narapidana (Napi) terjerat kasus pencurian itu bahkan cuek ketika berjoget menenteng berkas pembebasan langsungnya.

"Saya langsung bebas. Remisi HUT RI ke-76 kado istimewa saya, bisa berkumpul dengan keluarga lagi," teriak Khamid.

Sama halnya dengan Melisa, Khamid berjanji akan menjadi manusia lebih baik di tengah masyarakat kelak.

Seperti halnya nasehat Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga, Andri Lesmano. Karutan berharap, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang langsung bebas di peringatan HUT RI ke-76 tahun 2021 ini diharapkan belajar banyak saat didalam Rutan.

"Kami harapkan napi yang langsung bebas dapat segera menyesuaikan diri ditengah masyarakat kelak. Serta, dapat lebih baik serta berguna bagi lingkungan yang baru," tandas Andri.

Ia menambahkan, di Rutan Kelas IIB Salatiga ada 76 napi yang mendapatkan hadiah Kemerdekaan berupa masa hukuman, Remisi Umum Tahun 2021. Satu diantaranya, napi terjerat kasus Korupsi.

"Dari 67 Napi itu, terdapat 3 napi yang langsung bebas," pungkasnya.