Sebanyak 7.154 Narapidana Di Jawa Tengah Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-76

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, memberikan remisi kepada 7.154 orang narapidana.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengatakan sebanyak 138 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

"Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah," kata Yuspahruddin, Selasa (17/8).

Yuspahruddin merinci, narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 1646 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 1399 orang.

Sementara remisi tiga bulan diberikan pada 1806 orang. 1071 orang mendapatkan remisi empat bulan. Remisi lima bulan untuk 892 orang, dan remisi enam bulan diberikan kepada 340 orang.

"Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi kepada 564 orang," terang dia.

Lebih jauh, Yuspahruddin mengatakan Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran negara. Menurutnya, dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. 

"Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000," papar dia.

Sementara itu, sebanyak 564 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I (Kedungpane) Semarang telah mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, mengatakan sebanyak 4 orang yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

"560 orang sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangkan dengan remisinya," kata Supriyanto.