Polres Pemalang Telah Panggil Oknum PNS Diduga Cabuli Teman Anaknya

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho menyatakan keseriusannya menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemalang.


"Kami telah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu. Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim, Kamis (19/1). 

Kasat Reskrim mengatakan, diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

Korban baru sadar saat materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP). 

Diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumah pribadinya saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor. 

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut. Saat ini baru tiga korban yang melapor. 

"Kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," kata Kasat Reskrim. 

Ia mengaku terkendala minimnya saksi namun tetsp serius dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022. 

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang. 

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022. Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," kata Kasat Reskrim.