Polres Salatiga Tindak Lanjut Laporan Korban Arisan Online

Satuan Reskrim Polres Salatiga saat ini tengah menindak lanjuti laporan seorang korban arisan online dengan kerugian mencapai Rp70 juta.


"Ada satu laporan korban arisan online yang tengah kita tindak lanjuti. Saat ini prosesnya dari penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Wali Kota, Minggu (12/9). 

Kapolres menjelaskan, dengan melihat bukti-bukti yang dikantongi korban berstatus sebagai reseller atau koordinator arisan online penyidik juga belum dapat memastikan berapa anggota dibawahnya. 

"Korban ini adalah reseller atau koordinator arisan. Dan saat ini masih dalam penyelidikan (berapa jumlah anggota yang ikut menjadi korban)," pungkasnya. 

Sebelumnya, enam orang reseller atau koordinator arisan online sekaligus korban juga telah resmi melaporkan pengelola/ sang bandar, RS dan pasanganya yaitu BY ke Direskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (6/9). 

Laporan pada hari Senin (6/9) sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum, ke enam mengaku sebagai korban arisan online di Salatiga dengan bandar utama Resa Agata PN masing-masing Erni A Santi, Sari Dhatu A, Rachmasari, Novemia B, Nurul A dan Azka SD. 

Para korban gate lelang arisan online telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/ penggelapan secara berlanjut dan pencucian uang diatur dalam pasal 372 Jo 378 Jo 64 KUHP Jo UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU di Kantor Direskrimum Polda Jawa Tengah dengan terlapor adalah pengelola gate lelang arisan yang bernama RS dan pasanganya yaitu BY.