Kasus kecelakaan kendaraan kereta mini atau kereta kelinci di Boyolali membuat pihak terkait kembali gencar melakukan sosialisasi.
- Mudik Naik Kapal Perang, Ini Jadwal dan Rutenya
- TMMD Sengkuyung Tahap II Sasar Infrastruktur dan Non Infrastruktur
- Di Kebumen, Orang Gila Jadi Sasaran Vaksinasi
Baca Juga
Imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci pun dilakukan Sat lantas Polres Sukoharjo guna mengantisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan, Karena kereta kelinci tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasive dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," terang KBO Sat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho saat menyambangi pemilik dan sopir kereta kelinci, Kamis (12/5).
Ketidakstandaran kereta kelinci terdiri dari tidak adanya penutup samping, tidak ada uji kelayaan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.
"Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ditambahkannya, Sat Lantas Polres Sukoharjo tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama.
"Kalau nekat (beroperasi dijalan raya) akan kami tindak tegas," kata Iptu Wuri.
Diketahui di Sukoharjo ada sejumlah warga yang memiliki beberapa sepur kelinci untuk disewakan. Seluruh pemilik tersebut diberikan sosialisasi langsung.
- PORINTI Bagikan Paket Sembako Untuk Komunitas Terdampak Pandemi
- Arus Balik Lebaran Dimulai, Jalan Raya Banjaran Macet Parah
- Siti Atikoh : Korban Pelecehan Harus Berani Speak Up