Polres Sukoharjo Musnahkan 1.503 Knalpot Brong Hasil Operasi 

Sebanyak 1.503 knalpot tidak standar (brong) hasil operasi Polres Sukoharjo, dimusnahkan. Pemusnahan ribuan knalpot brong dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, disaksikan perwakilan dari Dinas Perhubungan Pemkab Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo, digelar di Halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (24/7/2023). 


Kapolres menerangkan, sebanyak 1503 knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi sejak bulan Mei hingga Juli 2023. 

Penindakan pelanggaran knalpot brong ini dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya pada malam minggu di Solo Baru.

“Ribuan knalpot brong tersebut juga merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2023, serta pelanggaran kasat mata yang terjaring oleh Satlantas Polres Sukoharjo,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot.

“Sebenarnya kalau knalpot brong tersebut digunakan pada sepeda motor saat mengikuti lomba tidak masalah, karena memang ada wadahnya. Kami berharap masyarakat lebih tertib dan saling menjaga kenyamanan agar Sukoharjo lebih kondusif," pungkas Kapolres.