Tiga Napi Lapas Semarang Beragama Buddha Dapat Remisi Waisak

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Semarang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022 kepada tiga orang narapidana (napi) yang beragama Buddha.


Mereka yang mendapat remisi adalah satu orang napi dengan remisi 1 bulan 15 hari dan dua orang napi yang mendapat remisi dua bulan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji memastikan, bahwa narapidana memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku. 

"Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bukan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi ini,” kata Tri, Senin (16/5).

Tak hanya itu, Tri mengatakan, semua napi harus mengikuti seluruh pembinaan di lapas mulai dari pembinaan kepribadian hingga pembinaan kemandirian.

"Harapannya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” pungkasnya.