DS (33) warga Pedurungan, Kota Semarang, nekat mencuri burung yang langganan menjadi juara kontes dan punya nilai mencapai Rp400 juta milik warga Salatiga, Rabu (21/02).
- Tipu Polisi, Alumnus UPGRIS Dipenjara 19 Bulan
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua
- Penerapan ETLE di Jateng, Dirlantas : Ada Peningkatan Kepatuhan Berlalu Lintas
Baca Juga
Namun, kurang dari 24 jam DS yang nge-kost di wilayah Gendongan, Tingkir, Kota Salatiga itu dibekuk Polisi tanpa melakukan perlawanan.
Kepada petugas, DS mengakui perbuatannya telah mencuri burung yang bernilai fantastis tersebut. Saat ini, DS harus menjalankan serangkaian pemeriksaan sebelum disidangkan.
Menurut Kasar Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani, kejadian berawal saat korban menggantang seekor murai batu kontes pada pukul 04.00 WIB.
"Korban Danis Nyoto, warga Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, tengah menggantang burung jenis murai batu di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba/kontes," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 WIB, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata peliharaannya tersebut sudah tidak berada di tempatnya semula.
Korban langsung melapor ke Polres Salatiga. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satuan Reskrim Polres Salatiga bekerja cepat dan tepat.
Bermodal rekaman CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio yang telah mengambil burung milik korban.
"Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya," aku AKP Arifin.
Atas peristiwa tersebut korban mengaku mengalami kerugian berupa satu ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.
Tak sampai 24 jam, petugas berhasil membeku pelaku pencurian burung yakni DS.
Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani, menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya.
Pelaku terancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 362 adalah pasal yang didakwakan kepada seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara
"Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya. Nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan," jelas Henri.
- Beradalih Baru Kenal di Medsos, Perempuan Ini Nekat Bawa Sabu dari Solo ke Wonogiri
- Polres Pemalang Telah Panggil Oknum PNS Diduga Cabuli Teman Anaknya
- Komplotan Perampokan Dengan Modus Pecah Kaca Di Karanganyar Ditangkap di Tegal