Polres Sukoharjo Tangkap Empat Pelaku Perusakan Cafe di Kartasura

Polres Sukoharjo berhasil menangkap empat pelaku perusakan di kost dan tempat Karaoke Risma Pertiwi, yang ada di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada 31 Januri 2022.


Pelakunya adalah JP (28) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, RP (19) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, FN (17) Desa Siwal, Kecamatan Baki, dan BS (30) warga Nawangan, Pacitan.

“Kami amankan empat pelaku perusakan. mereka terbukti melakukan penyerangan dan perusakan di kost dan Karaoke Risma Pertiwi yang beralamat di Terminal Baru Kartasura, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (14/2).

Kapolres menerangkan, saat itu pelaku diduga telah merusak kost dan tempat karaoke dengan senjata tajam (sajam) dan alat pemukul lainnya.

Kost dan karaoke tersebut mengalami kerusakan. Ada pintu jebol lantaran ditendang, kaca jendela pecah, botol minuman pecah berserakan, kursi kayu dirusak, hingga sepeda motor juga tak luput jadi amukan.

“Motifnya diakui para tersangka adalah balas dendam atas kejadian sebelumnya di Kota Surakarta,” jelas Kapolres.

Kedatangan mereka di tempat karaoke itu sengaja mencari kelompok pelaku penganiayaan di Solo tersebut. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.

"Untuk peristiwa penganiayaan yang di Solo sendiri, terjadi pada malam sebelumnya (30/1). Kasusnya sudah ditangani Polresta Surakarta," terang AKBP Wahyu.

Dijelaskan Kapolres, sebelum mengamuk di tempat karaoke, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, sempat berkumpul di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kartasura.

"Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan," ungkap Kapolres.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka dan dari lokasi kejadian, diantaranya sajam jenis celurit, tiga unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.

Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana.