Satuan Reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap IB (39) yang merupakan pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Kedunggaleng, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, pada Jumat (10/05) mengatakan pelaku IB (39) adalah warga Kecamatan Giritontro.
Pelaku diamankan atas kasus pencurian di rumah milik Nurjanah (36), warga Desa Kedungombo, Baturetno. Ia berhasil menggasak HP Merk Xiaomi dan uang tunai Rp240.000 milik korban.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan sabit bendo,” katanya.
AKP Anom menyampaikan pelaku IB diamankan di rumahnya pada Kamis (09/05) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan, alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.
AKP Anom menerangkan pada Jumat (03/05) minggu lalu, korban bersama keluarganya menghadiri hajatan di rumah tetangganya. Saat siang harinya, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dengan terlihat bekas congkelan dan barang-barang di lemari dalam keadaan berserakan di lantai.
“Korban kemudian mengecek uang tunai Rp240.000. Dan HP (handphone) Xiaomi yang sebelumnya ia taruh atas lemari meja belajar sudah tidak ada dan hilang,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut HP merk Xiaomi seri Note 9 dan uang sejumlah Rp240.000 milik korban hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturetno.
“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” tutupnya.
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
- Misteri Kematian Pria Di Kamar Mandi Masjid Karanganyar, Polisi Selidiki Luka Tusuk
- Plot Twist Perdagangan WNI Di Myanmar: Tersangka Pelakunya Ikut Diselamatkan