Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba: Ribuan Obat Berbahaya Disita

Para Tersangka Pengedar Obat Terlarang Yang Berhasil Ditangkap Polisi. Foto: RMOLJateng
Para Tersangka Pengedar Obat Terlarang Yang Berhasil Ditangkap Polisi. Foto: RMOLJateng

Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar obat-obatan terlarang sekaligus menyita barang bukti sebanyak 2.696 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 obat jenis tramadol.


“Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal, Bripka Adwan Wibowo. Dua pengedar tersebut ditangkap di tempat terpisah. Yang satu di wilayah Baturetno, Kabupaten Wonogiri dan satunya lagi di daerah Polokarto, Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (29/01)

AKP Anom menguraikan, keberhasilan Satuan Narkoba dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, diawali dari penangkapan pelaku berinisial Ax (27) warga Desa Baturetno Kecamatan Baturetno, Sabtu (27/1/2024). Dari penangkapan terhadap tersangka Ax, petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Saat diinterogasi Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A (31), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial A di rumahnya di Polokarto, Kabupten Sukoharjo,” kata AKP Anom.

Dari penangkapan A, petugas kembali menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 (dua ribu enam ratus tujuh puluh enam) obat trihexyphenidyl dan 118 ( seratus delapan belas) obat tramadol, di rumah tersangka yang terletak di Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

AKP Anom mengungkapkan, bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut adalah berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.

‘’Kami berharap dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya kami dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri,’’ harap Anom

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara atau denda maksimal Rp5 milyar, pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Atau Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone milik kedua pelaku dan 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri,” pungkasnya.