Polsek Argomulyo Tertibkan Siswa Pengguna Knalpot Brong di SMA Negeri 2 Salatiga

Polsek Argomulyo menerbitkan penggunaan knalpot brong pada kendaraan para siswa SMA Negeri 2 Salatiga, Selasa (6/6). RMOL Jateng
Polsek Argomulyo menerbitkan penggunaan knalpot brong pada kendaraan para siswa SMA Negeri 2 Salatiga, Selasa (6/6). RMOL Jateng

Polsek Argomulyo menerbitkan penggunaan knalpot brong pada kendaraan para siswa SMA Negeri 2 Salatiga, Selasa (6/6).


"Dari hasil pemeriksaan pendisiplinan terhadap siswa saat ini terdapat 15 (lima belas) orang siswa yang menggunakan kenalpot tidak standard atau knalpot brong, jelas AKP Sarwoko," kata Kapolsek Argomulyo AKP Sarwoko. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ke lima belas siswa dilaksanakan pembinaan. Hal ini bertujuan agar segera mengganti knalpot sesuai standar. 

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Salatiga, Tentrem Lestari menerangkan, sidak ini  menindaklanjuti keluhan wargamengeluhkan suara bising knalpot tidak standar. 

"Penertiban knalpot brong ini sekaligus meningkatkan kedisiplinan siswa khususnya terhadap peraturan lalu lintas," aku Tentrem. 

Ia menyampaikan, pihak SMA Negeri 2 Salatiga memberikan sanksi kepada 15 orang siswa pemilik sepeda motor menggunakan kelengkapan tidak standar. Selain itu, para siswa juga diminta memasang kelengkapan sepeda motor sesuai aturan. 

Selanjutnya dari Guru Kesiswaan juga akan memanggil wali murid untuk bersama melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia berharap adanya kegiatan ini, kedisiplinan siswa SMA Negeri 2 Salatiga menjadi lebih baik  dan tidak ada lagi pelanggaran terhadap peraturan khususnya peraturan lalu lintas.