Polsek Mrebet Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Humas Polres Purbalingga
Humas Polres Purbalingga

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Mrebet, Polres PurbaIingga, Polda Jawa Tengah pada Senin (18/11), kemarin.

Dari tangan para tersangka, petugas Polsek Mrebet juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3768-L, 1 buah kunci kontak sepeda motor, satu buah jaket merk Eiger warna hitam dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka berkeliling mencari sasaran.

"Tersangka yang ringkus yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga," jelas Kapolsek Mrebet Iptu Susetyo Yulianto, didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Aipda Rino Waluyo dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/11).

Lebih lanjut Kapolsek juga memaparkan, para pelaku ini melakukan aksi pencurian di Desa Pagerandong pada Sabtu (16/11), sekira jam 15.30 WIB. 

Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Kapolsek, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka berboncengan sepeda motor mencari sasaran. 

Saat mendapati sepeda motor dengan kunci yang masih menempel di halaman rumah korban bernama Ibrahim As Salafy yang beralamat di Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Kemudian dibawa kabur. 

"Tersangka berhasil tangkap berikut barang buktinya pada Senin (18/11). Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya wartawan, para tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kemudian muncul ide untuk mencuri sepeda motor.

Menurut tersangka, sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual dan sudah diposting pada grup jual beli di Facebook. Namun belum sampai terjual, tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian berikut barang buktinya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.