Potensi Anggi Dan Penyandang Disabilitas Warnai Dunia Politik Indonesia

Anggiasari Puji Aryatie adalah salah satu penyandang disabilitas yang mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2019.


Peluang keterpilihan dirinya sangatlah besar, sebagaimana diketahui, disabilitas saat ini memberikan warna baru dalam dunia perpolitikan.

Selain itu, para caleg disabilitas itu biasanya berasal dari kalangan aktivis yang telah memiliki jejaring antar komunitas.

"Potensi keterpilihan mereka sangat berpeluang, karena di daerah, mereka termasuk publik figur dan aktif berorganisasi antar komunitas. Dari sisi jejaring mereka sudah terbentuk," kata Ketua I Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Heppy Sebayang kepada wartawan, Selasa (16/4).

Dikatakannya, dari data yang dimiliki, ada 41 caleg disabilitas yang maju pada Pemilu 2019, mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, hingga DPR RI. Dari para caleg itu tidak ada yang beririsan dalam satu dapil. Sehingga peluang untuk terpilih bisa menjadi lebih besar.

"Kami dari komunitas mendorong untuk mendukung caleg disabilitas tanpa memandang partainya. Teman-teman hampir berada pada Dapil yang berbeda, sehingga peluangnya besar. Kecuali kalau dalam satu dapil, akan berebut suara," ungkapnya.

Pihaknya meyakini, ketika mereka terpilih menjadi anggota legislatif akan menyuarakan kesetaraan hak bagi kaum disabilitas. Pasalnya, kata dia, kurang perhatiannya pemerintah akan penyandang difabel disebabkan karena tidak ada yang menyuarakan.

"Kita ingin ketika mereka berhasil duduk sebagai legislatif dapat menyuarakan keberpihakan dan kesetaraan terhadap disabilitas melalui undang-undang," harapnya.

Ditegaskan, salah satu hal utama yang perlu dilakukan oleh caleg disabilitas ketika lolos ke parlemen adalah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Dimana salah satu amanatnya adalah pembentukan komisi nasional disabilitas, yang hingga kini belum terbentuk.

Mereka, termasuk Anggia, diyakini tidak hanya eksklusif menguasai isue disabilitas. Mereka juga menguasai isue-isue yang lebih luas terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia

"Paling tidak yang pertama disuarakan adalah implementasi pembentukan komnas disabilitas. Karena kalau komnas itu terbentuk, semoga tercipta pemenuhan hak dan kesetaraan terhadap disabilitas," harap Heppy.

Sementara, pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Reza Hariyadi mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak-hak, termasuk hak politik yang sama sebagai warga negara.

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XIII/2015, menjamin hak pilih bagi penyandang disabilitas tunagrahita atau disabilitas mental selama tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.

"Hal tersebut untuk menjamin terlindunginya hak pilih penyandang disabilitas, sekaligus mewujudkan kualitas pemilu yang demokratis," katanya.